ford mustang GT

ford mustang GT

Selasa, 17 Mei 2011

Ranjau

Ranjau dapat mengacu kepada beberapa hal:


   1. Ranjau darat
        Ranjau darat adalah alat peledak yang ditanamkan kedalam tanah, dan akan meledak ketika disentuh atau diinjak oleh sebuah kendaraan, orang, atau binatang. Ranjau darat digunakan untuk mengamankan daerah yang diperebutkan dan untuk membatasi pergerakkan lawan dalam perang. Secara taktis, peran ranjau seperti kawat berduri atau tembok kendaraan gigi naga, yaitu untuk mengarahkan pergerakkan musuh ke tempat dimana musuh dapat dihadapi dengan lebih mudah. Dari sudut pandang militer, ranjau darat dapat digunakan sebagai pengali pasukan, maksudnya, dapat membantu pasukan yang terorganisir mengalahkan musuh yang pasukannya lebih besar.

  gambar ranjau darat



    2. Ranjau laut
       Ranjau laut adalah alat peledak yang ditempatkan di air untuk menghancurkan kapal atau kapal selam. Tidak seperti peledak dalam, ranjau laut ditempatkan dan menunggu sampai dipicu untuk diledakkan oleh kapal musuh yang mendekat. Ranjau laut dapat digunakan secara ofensif dengan menempatkannya di dekat kapal musuh atau menguncinya di sebuah pelabuhan, atau secara defensif dengan membuat semacam area aman untuk melindungi kapal-kapal teman.
Ranjau laut dapat disebar dari kapal, kapal selam, pesawat atau secara perorangan dari pelabuhan. Harga sebuah ranjau laut bervariasi dari yang murah berkisar sekitar seribu dolar AS sampai jenis yang canggih yang berharga jutaan dolar AS yang dilengkapi dengan sejumlah sensor serta dapat menembakkan hulu ledak dengan roket atau torpedo.
Fleksibilitas dan faktor biayanya membuat ranjau laut menjadi favorit senjata dalam sebuah perang yang tidak seimbang. Biaya produksi dan penyebarannya umumnya berkisar antara 10% dan 0,5% dari biaya untuk penyingkirannya. Beberapa area ranjau bekas Perang Dunia II masih ada dikarenakan terlalu luas area sebarannya dan biayanya yang tinggi untuk mengamankannya — dan secara teoritis beberapa ranjau laut dapat tetap aktif sampai ratusan tahun.
Hukum internasional mengharuskan setiap negara untuk mengumumkan kapan mereka akan menempatkan ranjau di suatu wilayah agar kapal sipil dapat menghindari wilayah tersebut. Peringatan tersebut tidak harus detil; selama Perang Dunia II, Britania Raya menyatakan mereka telah menebarkan ranjau di Selat Inggris, Laut Utara dan pantai-pantai di Perancis.








gambar ranjau laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar